TANGERANG, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera mengurus sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Pesan tersebut disampaikan perwakilan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) MUI Pusat, KH. Aminudin Yaqub, dalam rapat koordinasi dan kunjungan kerja di MUI Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Aminudin mengatakan, dorongan tersebut dikemas melalui program Wajib Halal Oktober (WHO) yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban tersebut mencakup sejumlah produk yang diperdagangkan di Indonesia, antara lain makanan, minuman, kosmetik, obat, barang gunaan, serta produk kimia dan biologi.
“Tahun 2026 ini kita tidak ada lagi tawar-menawar untuk pengunduran lagi. Maka Wajib Halal harus mulai dilakukan 18 Oktober tahun 2026 ini,” tegas Aminudin.
Ia menjelaskan, produk yang telah memenuhi ketentuan halal wajib mencantumkan logo halal. Sementara produk yang berstatus non-halal wajib memberikan keterangan non-halal.
'Khusus produk yang jelas menggunakan bahan non-halal, pelaku usaha tidak perlu mengajukan sertifikasi halal, tetapi tetap wajib mencantumkan keterangan non-halal," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Provinsi Banten, KH. Ahmad Bazari Syam, meminta jajaran MUI daerah ikut aktif mendampingi dan menindaklanjuti pelaku usaha, terutama UMKM, agar segera memenuhi ketentuan tersebut.
“Kita berharap betul-betul konsen untuk bagaimana ke setiap perusahaan-perusahaan, khususnya dari UMKM itu, untuk bisa di-follow up memiliki sertifikat halal,” kata Bazari.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH. Ues Nawawi, menyatakan kesiapan mendukung program tersebut. Dukungan akan dilakukan melalui penguatan kerja sama serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.
"Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, sosialisasi menjadi bagian penting agar pelaku usaha memahami kewajiban, mekanisme sertifikasi, serta ketentuan pencantuman status halal maupun non-halal pada produk yang beredar di masyarakat," ucap KH. Ues.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
