‎Wajib Halal, Tingkatkan Kepercayaan Pasar dan Nilai Produk ‎

Elva
Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan, sertifikasi halal mampu memperkuat posisi produk Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan kepercayaan pasar dan nilai tambah produk. Kebijakan ini mampu memperkuat posisi produk Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

‎Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, cakupan kebijakan tersebut semakin luas dan akan berdampak pada berbagai sektor industri. Melalui kewajiban sertifikasi halal, pelaku usaha didorong untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

‎"Tidak hanya pada sektor makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan, seperti tekstil dan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit," kata Haikal, Selasa (5/5/2026).

‎Menurutnya, kebijakan ini mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan proses produksi dan rantai pasok agar memenuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah. Dengan regulasi ini, pelaku usaha dituntut lebih transparan dalam memberikan informasi produk kepada konsumen produk. 

‎""Sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen, baik domestik maupun internasional terutama di negara yang mayoritas muslim. Peningkatan kepercayaan tersebut turut berkontribusi pada kenaikan nilai produk," ujarnya. 

‎Namun, lanjut Haikal, implementasi kebijakan ini juga menghadirkan tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Kesiapan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, mulai dari aspek administratif hingga teknis, menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

‎"Oleh karena itu, dukungan berupa pendampingan dan edukasi menjadi kunci agar pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa menghambat produktivitas. Kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar proses ini dapat berjalan efektif dan inklusif, termasuk dalam menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala," terang Haikal.

‎Sementara itu, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Fajar Wibhiyadi mengakui, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi. Sinergi antara regulator dan lembaga pemeriksa halal diyakini dapat mempercepat proses sertifikasi sekaligus meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasar.

‎"Dalam jangka panjang, kebijakan Wajib Halal diproyeksikan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global. Dengan dukungan jaringan internasional dan standar yang semakin terintegrasi, produk nasional berpotensi lebih kompetitif di pasar ekspor," ujarnya.

‎Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama perusahaannya mencatat lebih dari 4.500 pelaku industri telah menjalani proses pemeriksaan halal. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesiapan sektor usaha dalam menghadapi kebijakan tersebut, sekaligus mencerminkan pertumbuhan ekosistem industri halal nasional.

‎"Selain proses sertifikasi, pendampingan terhadap pelaku usaha, terutama UMKM juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan implementasi kebijakan. Upaya ini meliputi edukasi, asistensi teknis, hingga penguatan kapasitas agar pelaku usaha mampu memenuhi standar halal tanpa mengganggu produktivitas," kata Fajar. 

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network