Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah Kementerian Agama. Perusahaan juga menyebut memiliki sertifikasi ISO 9001:2015.
Selain kegiatan manasik, perusahaan menyatakan tengah mengembangkan operasional perjalanan ibadah, termasuk pengelolaan akomodasi di Makkah.
Hingga akhir 2026, Jannah Firdaus menargetkan memberangkatkan sekitar 30.000 jemaah umrah dan haji khusus. Target tersebut menjadi bagian dari rencana bisnis perusahaan di tengah pertumbuhan perjalanan ibadah dari Indonesia.
Perkembangan jumlah jemaah juga membuat penyelenggara perjalanan ibadah perlu menyesuaikan pengelolaan keberangkatan, pembekalan dan pendampingan dengan skala perjalanan yang semakin besar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
