JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang haram dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Gus Yaqut menilai terdapat ketimpangan proses hukum lantaran sejumlah pihak penikmat dana tersebut sampai saat ini masih berstatus saksi dan memegang jabatan di Kementerian Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/10/2026). Ia menyoroti keberadaan para saksi kunci yang dianggapnya bertanggung jawab atas praktik koruptif namun belum dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Mereka masih berstatus saksi sampah hari ini. Beberapa dari meilka masih menjadi, memangku jabatan di Kementerian Agama. Tentu ini menjadi catatan besar bagi kita semua bagaimana perjalanan hukum di negeri ini," kata Yaqut.
Dalam keterangannya, Yaqut turut membeberkan temuan gaya hidup mewah para pihak yang disebut menerima aliran uang korupsi tersebut. Berdasarkan pencatatan selama lima pekan jalannya persidangan, terungkap adanya pembelian berbagai aset bernilai tinggi mulai dari kendaraan mewah hingga properti oleh oknum terkait.
"Kita mencatat nih dalam 5 minggu terakhir persidangan ini ada pihak-pihak yang bisa beli dua Range Rover , beli perhiasan berlian, kalung berlian, tas berlian, beli rumah, beli rumah, kos, beli villa, beli mobil, macam-macam gitu," lanjut Yaqut.
Mengenai dakwaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji tambahan, Yaqut menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil murni untuk perlindungan dan keselamatan jemaah haji Indonesia. Ia membantah keras adanya motif komersial maupun praktik jual beli kuota dalam keputusan yang dibuatnya.
"Kebijakan yang saya ambil dalam proses kuota haji tambahan ini semata-mata hanya karena menjaga keselamatan jiwa jemaah. Tidak ada urusan rente, tidak ada urusan perilaku koruptif, tidak ada urusan jual beli. Dan yang melakukan itu sekali lagi, sekarang masih berkeliaran di luar dan belum tersentuh oleh hukum," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
