SETU, iNewsTangsel – Pengelola instalasi Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam disegel menyusul kasus muntah dan diare (muntaber) massal yang dilaporkan menyerang sekitar 145 warga.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel bersama warga bahwa fasilitas pengolahan air yang selama ini memasok kebutuhan masyarakat itu diduga belum memiliki kelengkapan perizinan, Rabu (14/10/2026).
Sejumlah aspek perizinan yang dipersoalkan meliputi penggunaan air, pengelolaan, hingga distribusi air kepada masyarakat. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan klarifikasi pihak pengelola.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda, sebelumnya membenarkan adanya rencana RDP dengan warga Serpong Lagoon untuk membahas persoalan kualitas air dan kasus muntaber yang dialami masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II juga mengungkapkan telah memanggil pihak pengelola WTP dan pengembang untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya tidak hadir dalam rapat.
"Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang diperiksa dilaporkan menunjukkan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli). Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel pun merekomendasikan agar warga untuk sementara tidak mengonsumsi air dari WTP tersebut," terang Ricky kepada iNewsTangsel.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta rekomendasi dari Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium.
Sementara itu, informasi mengenai rencana penyegelan WTP oleh Komisi I DPRD Tangsel turut menjadi perhatian. Langkah tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait agar persoalan keamanan air dan kebutuhan dasar warga dapat ditangani secara bersamaan.
Ketua RT 4/7, Perumahan Serpong Lagoon, Heru Cahyono, menegaskan persoalan kualitas air tidak bisa lagi dipandang sebelah mata setelah hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan oleh instansi terkait.
“Ya, sudah jelas. Buktinya sudah ada dan hasil laboratorium juga sudah keluar, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dari uji sampling yang dilakukan di sembilan rumah di wilayah Serpong Lagoon. Terbukti memang airnya tidak layak digunakan,” ujar Heru.
Menurut Heru, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting bagi pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret demi melindungi kesehatan warga.
Kasus muntaber yang dilaporkan menyerang sekitar 145 orang menambah kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Warga Serpong Lagoon juga menghadapi persoalan lain karena tidak diperbolehkan melakukan pengeboran air tanah. Kondisi tersebut membuat masyarakat bergantung pada pasokan dari WTP untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Karena itu, apabila fasilitas tersebut disegel atau distribusi air dihentikan, pemerintah dan pihak terkait harus memastikan tersedianya sumber air pengganti yang aman bagi warga.
Kebutuhan air tidak hanya menyangkut konsumsi, tetapi juga mandi, mencuci, dan sanitasi. Tanpa pasokan alternatif, penghentian distribusi berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
DPRD Tangsel bersama instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan kualitas air, memeriksa kelengkapan perizinan WTP, serta menentukan langkah penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga kini, dugaan ketidaklengkapan izin WTP masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola, pengembang, dan instansi berwenang. Adapun rencana penyegelan perlu dipastikan status dan mekanisme pelaksanaannya, termasuk kesiapan pasokan air pengganti bagi warga Serpong Lagoon.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
