BOGOR , iNewsTangsel.id - Penelusuran aliran dana dan kenaikan harta kekayaan pejabat menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Penyidik juga perlu menelusuri ke mana uang tersebut mengalir, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengalihkan atau menerima hasil dugaan tindak pidana.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti, Rabu (14/10/2026).
Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencatat peningkatan kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, melaporkan kekayaan Rp8,54 miliar pada 2025. Angka itu meningkat dari sekitar Rp893,65 juta pada 2021.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
