Melalui putusan tersebut, MK juga memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Pembaharuan legislatif ini diwajibkan untuk memperjelas batas serta definisi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, menetapkan batas kewenangan mengadili, hingga menyusun mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Secara konstitusional, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 berlandaskan pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, landasan ini diperkuat oleh prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dosen Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana ini menekankan bahwa pembaruan regulasi harus menjamin penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan setara bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak bertujuan untuk menghapus keberadaan peradilan militer, melainkan mempertegas batas yurisdiksi agar setiap perkara ditangani sesuai dengan karakter tindak pidananya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
