Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi

Vitrianda Hilba Siregar
Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok

“Jangan sampai ketidakjelasan kewenangan peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Pembentuk undang-undang harus segera menindaklanjuti putusan MK agar prinsip negara hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Edi.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network