“Jangan sampai ketidakjelasan kewenangan peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Pembentuk undang-undang harus segera menindaklanjuti putusan MK agar prinsip negara hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Edi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
