JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusul terungkapnya dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penindakan terhadap pihak yang dinilai lalai maupun terlibat dalam penyimpangan distribusi beras subsidi pemerintah.
Amran menyampaikan, terdapat 10 orang dari lingkungan Bulog dan Bapanas yang dijatuhi sanksi terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya menerima surat peringatan.
"Ya, yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan mafia ditindak tegas. Kita putuskan yang pertama hari ini kita, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang. Ada dua peringatan, delapan kita copot," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dari delapan pejabat yang dicopot, enam di antaranya merupakan pegawai Perum Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, dua pejabat lainnya berasal dari Bapanas, sedangkan dua pegawai Bulog mendapatkan surat peringatan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, pencopotan delapan pegawai Bulog bukan berarti mereka telah terbukti terlibat langsung dalam praktik pengoplosan beras. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan yang memungkinkan pelaku memperoleh beras SPHP dalam jumlah besar.
Rizal mengibaratkan tanggung jawab pejabat wilayah dalam kasus tersebut seperti pimpinan aparat keamanan yang harus bertanggung jawab ketika terjadi gangguan besar di wilayah tugasnya. "Ini juga sama dengan kejadiannya di wilayah khusus Kanwil Bulog DKI," tuturnya.
Meski telah dicopot, delapan pegawai Bulog tersebut masih dimintai keterangan oleh kepolisian untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam sindikat pengoplosan beras. Bulog menyatakan akan menindaklanjuti proses hukum apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pegawai bersangkutan.
Sebaliknya, Rizal memastikan nama baik para pegawai akan dipulihkan apabila hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut. Dengan demikian, pencopotan jabatan dan proses pemeriksaan hukum menjadi dua hal yang tetap berjalan sesuai kewenangannya.
Kasus ini terungkap setelah Amran bersama aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak di dua lokasi penyimpanan beras di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beras SPHP yang dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium, sementara polisi mengamankan sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
