Hakim dan PNS di PN Rangkasbitung Jadi Tersangka, BNPP Banten: Tes Urine Positif Sabu   

Mahesa
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)

SERANG, iNews.id - Seorang hakim dan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka usai kedapatan mengonsumsi sabu.

Keduanya yakni YR dan DA. Selain itu, ada  juga pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap dan jadi tersangka.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.

Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan kontrol dan delivery perjalajanan terhadap barang barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network