TANGERANG, iNews.id - Polsek Kresek, Polresta Tangerang mencokok pemuda ES (35) tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0.93 gram.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menuturkan bahwa pelaku merupakan berhasil diamankan di Jalan Raya Kresek KM 14, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/5/2022).
Osman menuturkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut,” paparnya, Kamis (26/5/2022).
Saat melakukan pengintaian di lokasi informasi warga, anggota Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
“Benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu," ungkapnya.
Kemudian, dijelaskan Osman barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan yakni 2 dua bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0.43 gram dan 0.34 gram.
Serta satu bungkus plastik klip bening yang disimpan pada bekas bungkus permen seberat 0.16 gram dengan total jumlah sebanyak 0.93 gram.
“Didapat pula sebuh unit handphone dan sebuah Jaket warna abu-abu,” paparnya.
Diakui Osman bahwa barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait