Kopda Eka Wasit Korban Pemukulan: Saya Maafkan Sekaligus Amalkan 8 Wajib TNI dan 7 Perintah KSAD

Riezky Maulana
Kopda Eka Kurniyawan, anggota TNI AD dari kesatuan Yonarhanudri-1/Kostrad menjadi korban pemukulan oknum Anggota DPRD Tangerang Selatan Edy Mamat. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, kepercayaan yang diberikan masyarakat, rendah hati dan lapang dadanya untuk memberikan maaf kepada pemain yang memukulnya adalah implementasi sikap prajurit sejati yang mengamalkan Delapan Wajib TNI dan melaksanakan Tujuh Perintah Harian KSAD.

"Yaitu melakukan tindakan yang dapat menumbuhkan kecintaan rakyat kepada TNI AD," jelasnya.

Kopda Eka kerap diminta menjadi wasit di sejumlah pertandingan yang digelar di Jabodetabek dan pertandingan yang digelar oleh PSSI Banten. 

Pada musim kompetisi 2021/2022 Kopda Eka berhasil lulus overtest untuk dapat bertugas di kompetisi Liga 3 Asprov Banten dan berlanjut ke Liga 3 tingkat Nasional.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network