get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Terjunkan Tim Usut Tuntas Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Tersangka Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan Tanpa Kenakan Rompi Tahanan

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:31 WIB
header img
Tersangka Indra Kenz Diserakan ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara/MNC)

TANGERANG SELATAN -  iNews.id - Tersangka Indra Kenz Diserakan ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Indra Kenz beranma asali Indra Kesuma aalah tersangka  kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma berserta barang bukti ke Kejari Tangerang Selatan.

Penyidik menggiring langsung Indra Kenz keluar Rutan Bareskrim untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan. Indra Kenz tidak mengenakan rompi tahanan. Dia memakai kemeja berwarna putih, kaca mata dan tangannya diborgol. 

Selain tersangka, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan dua mobil mewah Indra merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar dinaikkan ke atas truk pembawa mobil. Kedua mobil itu dibawa untuk dijadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan Indra Kenz di Binomo. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa, pihaknya berencana melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini. 

"Rencananya (hari ini)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (24/6/2022). 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut