MA Perketat Aturan Praperadilan, Pengamat Soroti Kepastian Hukum dan Ancaman Keadilan
JAKARTA, iNewsTangsel - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur lebih ketat tata cara pelaksanaan praperadilan dalam proses hukum pidana. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan batas penundaan persidangan pokok perkara serta kondisi yang dapat menyebabkan permohonan praperadilan dinyatakan gugur.
Kebijakan itu diarahkan untuk mencegah proses perkara pidana berlangsung terlalu lama akibat penggunaan mekanisme hukum yang tidak semestinya. Dengan adanya batasan yang lebih jelas, proses peradilan diharapkan berjalan lebih terukur sekaligus mengurangi peluang terjadinya strategi yang bertujuan menunda pemeriksaan perkara.
Namun, aturan tersebut juga memunculkan perhatian terkait keseimbangan antara efisiensi proses hukum dan perlindungan hak tersangka. Pelimpahan perkara yang dilakukan terlalu cepat berpotensi membuat ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan hukum aparat menjadi lebih terbatas.
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menilai langkah MA dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana. "Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sistem peradilan kita," ujar Prof Henry di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Guru Besar Unissula Semarang tersebut, pembaruan aturan hukum perlu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat tanpa menghilangkan prinsip keadilan. Ia mengutip pemikiran Friedrich Karl von Savigny yang menempatkan hukum sebagai sesuatu yang harus tumbuh secara adaptif mengikuti dinamika kehidupan masyarakat.
Meski demikian, Prof Henry memberikan catatan agar pengetatan aturan tidak menghilangkan fungsi utama praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. "Ini sangat penting, apalagi jika berada dalam situasi kriminalisasi yang tinggi," tandasnya.
Ia juga menyoroti adanya persoalan inkonsistensi regulasi antara konstitusi dan sejumlah aturan turunannya yang menurutnya masih perlu mendapat perhatian. Dalam konteks tersebut, praperadilan dinilai tetap dibutuhkan sebagai salah satu benteng bagi warga negara ketika menghadapi dugaan tindakan hukum yang sewenang-wenang.
Karena itu, pengetatan prosedur praperadilan dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan perlindungan hak warga negara. "Keadilan substansial tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar efisiensi waktu," tegas Prof Henry.
Editor : Aris