JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat RI menggelar acara terjemahan UU KIP di Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022. Komisioner KI Pusat Gede Narayana yang hadir dalam acara itu menjelaskan pihaknya sangat memahami akan pentingnya terjemahan UU Keterbukaan Informasi Publik ke dalam bahasa asing dalam hal ini bahasa inggris.
Hal itu, kata dia, sebagai upaya atau bagian dari sosialisasi kepada pihak global atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia
Dia juga menyebutkan, diterjemahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik juga bagian dari proses dan sarana diplomasi dan pengembangan hubungan antar negara, transfer pengetahuan dan tentunya sebagai komunikasi lisan dan tulisan.
Karenanya, KI Pusat berinisiasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan terjemahan UU secara resmi.
Lebih lanjut Gede Narayana, yang juga Ketua KI Pusat 2017- 2021 yang sekarang sebagai Komisioner KI Pusat 2022- 2026 menyebutkan dengan adanya terjemahan UU Keterbukaan Informasi Publik, tentunya banyak negara asing dapat melakukan studi banding atas penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Agenda ini sebagai start awal komisi informasi dalam up grade peningkatan pelayanan informasi publik, yg nantinya akan juga di siapkan juga untuk disabilitas," ujarnya dalam pesan yang diterima redaksi.
Sementara itu hadir dalam acara tersebut yakni Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ardiansyah, S.H., M.H dan Koordinator PenerjemahanPeraturan Perundang-undangan Ratih Sri Martani, SE, SH, M.Si
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta