Tersangka mengemas minyak goreng curah seolah menjadi minyak goreng kemasan. Tak hanya itu minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini dijual dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tempat ini memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.
Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar