get app
inews
Aa Read Next : Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadir di Rapat Paripurna DPR RI Terkait Rancangan APBN 2025

Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal Dekat Kantor Kecamatan Pinang Digerebek Polisi

Senin, 27 Juni 2022 | 14:08 WIB
header img
Pabrik minyak goreng kemasan ilegal dekat Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek polisi pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu. Foto: Isty Maulidya

KOTA TANGERANG, iNews.id - Pabrik minyak goreng kemasan ilegal dekat Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek polisi pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.

Awalnya bangunan berupa gubuk tersebut merupakan pabrik minyak curah yang diubah menjadi minyak goreng kemasan secara ilegal. Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal tersebut. 

K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).

Tersangka mengemas minyak goreng curah seolah menjadi minyak goreng kemasan. Tak hanya itu minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini dijual dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tempat ini memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut