KOTA TANGERANG, iNews.id - Pabrik minyak goreng kemasan ilegal dekat Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek polisi pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.
Awalnya bangunan berupa gubuk tersebut merupakan pabrik minyak curah yang diubah menjadi minyak goreng kemasan secara ilegal. Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal tersebut.
K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.
"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar