get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjadi Korban Mafia Tanah, Guru Besar IPB Sampaikan Surat Permohonan Keadilan ke Presiden Prabowo

Komplotan Mafia Tanah, Oknum Pejabat BPN Terima Rp200 Juta Fee Pembuatan Sertifikat Tanpa Prosedur

Rabu, 13 Juli 2022 | 14:55 WIB
header img
Komplotan mafia tanah dilakoni oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial MB. (Foto: Ilustrasi. Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komplotan mafia tanah dilakoni oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial MB.

MB pun ditangkap atas dugaan sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar.

"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2022).

Secara terpisah, Direktur Reksrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki.

Hengki menyebutkan uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta.

"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," imbuhnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan MB saat ini menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

"MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama," kata Petrus.

Petrus mengatakan selain PS dan MB, pihaknya juga telah menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat yang mana objek tanah yang diterbitkan menimpa secara keseluruhan milik orang lain yang juga telah bersertifikat sejak lama.

"Terkait dengan ini, pengajuan sertifikatnya secara normal atau reguler, bukan melalui program PTSL," imbuh Petrus.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut