get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Begal Bawa Sajam Ancam Warga di Karawaci Tangerang Terekam CCTV

5 Pelaku Begal Kocar-Kacir Dihajar Seorang Anggota Satpol PP

Kamis, 21 Juli 2022 | 10:54 WIB
header img
5 pelaku begal kocar-kacir dihajar anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: MPI

BEKASI, iNewsTangsel.id - 5 pelaku begal kocar-kacir dihajar anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

3 pelaku begal dikatahui teryata masih berstatus sebagai pelajar. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, korban bernama Fadlun (30) dibegal di depan SMA 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7) lalu sekira pukul 00.11 WIB.

"Saat korban pulang kerja, tiba-tiba dihadang lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor," kata Erick saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, dilansir Antara, Rabu (20/7/2022).

Saat itu kata dia, sejumlah pelaku yang datang dari arah berlawanan, kemudian mencoba mengarahkan senjata tajam ke arah korban saat dirinya tengah mengendarai sepeda motor.

Namun korban berhasil menghindari sabetan senjata tajam para pelaku dan justru memutar balik laju kendaraannya untuk melawan beberapa begal tersebut.

Korban berhasil meringkus tiga orang pelaku dan membawanya ke posko Pol PP yang berada dekat dengan Kantor Kepolisian Sektor Cikarang Pusat bersama satu orang rekannya, dibantu warga sekitar.

Selanjutnya dia menghubungi kepolisian yang langsung menuju lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku sekaligus mencari keberadaan pelaku lainnya.

"Seluruh pelaku akhirnya bisa kami amankan, berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13). Mereka dari rumah memang berniat untuk melakukan aksi kriminal," ucapnya.

Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.

Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut