Polda Metro Jaya Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Punya Landasan Hukum Kuat
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya menyatakan tindakan tegas terukur (tembak di tempat) terhadap pelaku begal didasari oleh aturan hukum yang jelas, mulai dari UU Kepolisian, UU HAM, hingga Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan senjata api.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut langkah ini krusial demi melindungi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.
Mengingat, para pelaku kejahatan jalanan saat ini kerap membawa senjata tajam maupun senjata api dan tidak ragu untuk melukai korbannya.
"Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah yang lebih utama," tegas Iman, Sabtu (23/5/2026). Pihaknya pun meminta semua pihak untuk saling menghormati koridor hukum yang berlaku.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar