Terdesak Tuntutan Nikah, Pemuda Begal Driver Ojol di Tangerang Hingga Tewas
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Polisi menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver ojek online (ojol) berinisial ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah resmi ditahan. Atas tindakan kejinya, RD dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (12/7) dini hari di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap. Setelah sempat buron, pelarian RD berakhir pada Selasa (14/7) saat polisi meringkusnya di sebuah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di hadapan penyidik, RD membeberkan motif di balik aksi nekatnya tersebut. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan bahwa pelaku mengalami tekanan mental yang berat karena terus-menerus dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar