Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara Terkait Kasus M Kece

Napoleon pun duduk depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).
JPU pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan M Kece itu menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.
Pasalnya M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta