Hindari Penumpukan Aset, Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Disorot
PAMULANG, iNewsTangsel - Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk skema sewa kendaraan dinas mendapatkan respons positif. Kebijakan yang diinisiasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie ini dinilai sebagai bentuk mitigasi risiko fiskal yang sangat tepat.
Masyarakat disarankan untuk melihat kebijakan pemanfaatan moda transportasi ini secara utuh melalui kacamata total biaya kepemilikan aset (Total Cost of Ownership). Dari aspek legalitas, langkah taktis ini juga dinilai memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan akuntabel dalam regulasi hukum positif Indonesia.
"Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Yanuar menambahkan bahwa paradigma lama birokrasi yang bangga dengan penguasaan fisik aset sudah saatnya diubah menjadi orientasi pemanfaatan fungsi secara maksimal. Birokrasi pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan penyedia layanan masyarakat, sehingga tidak perlu bertindak layaknya sebuah perusahaan logistik.
Jika ditinjau dari teori akuntansi, umur ekonomis kendaraan operasional sangat terbatas dan idealnya hanya berada di kisaran empat hingga lima tahun saja. Selepas periode emas tersebut, performa mesin dipastikan menurun drastis sementara biaya perawatan berkala justru akan melonjak secara eksponensial.
"Jika Pemkot membeli aset, maka dalam beberapa tahun ke depan APBD Tangsel akan terus 'bocor' dan terbebani oleh tingginya biaya servis hingga penyusutan nilai," jelas Yanuar.
Melalui kontrak kemitraan ini, Pemkot Tangsel dinilai berhasil mengalihkan beban risiko penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan kepada pihak ketiga selaku vendor. Perangkat daerah kini dibebaskan secara penuh dari biaya rutin tahunan seperti pembayaran pajak, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi kendaraan.
Kendati mendukung penuh terobosan ini, instansi pengawas internal seperti Inspektorat tetap diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap eksekusi operasional di lapangan. Langkah preventif ini penting dilakukan agar prinsip tata kelola anggaran yang sehat, ramping, dan tepat sasaran dapat terwujud secara berkelanjutan.
Editor : Aris