get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Sebagai Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

Istri Irjen Ferdy Sambo Dibidik Terkait Dugaan Laporan Palsu Pelecehan Seksual Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 | 13:17 WIB
header img
Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi bakal dijerat Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi bakal dijerat Bareskrim Polri terkait dugaan laporan palsu kasus pelecehan seksual

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menyetop dua laporan yang dilakukan oleh pihak Irjen Ferdy Sambo, terkait peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika muncul di permukaan publik.

Dua laporan yang dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan itu yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan seksual. Untuk laporan kedua dilakukan oleh Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo turut menanggapi adanya desas-desus dua laporan palsu terkait dugaan kasus pelecehan seksual serta percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. 

Menurutnya, laporan tersebut akan didalami Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami terkait adanya kemungkinan laporan palsu yang telah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.

"Nanti akan didalami oleh timsus dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Dedi menambahkan, untuk saat ini Timsus masih berfokus pada penyelesaian berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena Timsus saat ini fokus penyelesaian berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Andi menekankan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut