Polri Bongkar Jaringan 21 Situs Judol dengan Perusahaan Fiktif, Uang Haram Rp59 Miliar Disita!
JAKARTA, iNewsTangsel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap jaringan besar perjudian daring yang merajalela di Indonesia. Operasi ini berhasil menutup 21 situs judi online yang telah menjerat ribuan pengguna.
Para pelaku menggunakan perusahaan fiktif sebagai kedok untuk menyembunyikan aliran dana haram. Sebanyak 17 perusahaan palsu dibuat khusus untuk memfasilitasi transaksi judi tersebut.
"Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening bank.
Modus operandi para tersangka melibatkan pembuatan dokumen palsu untuk posisi direksi di perusahaan tersebut. Rekening bank inilah yang menjadi wadah utama untuk menampung uang dari 21 situs judi online.
"Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut," jelas Bayu.
Penyidik langsung melacak aset dan dana yang tersimpan di rekening perusahaan palsu tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," ungkap Bayu.
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aris