Logo Network
Network

PSK Online di Apartemen Kawasan Neglasari Kota Tangerang Digerebek Polsii

Erfan Maruf
.
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:04 WIB
PSK Online di Apartemen Kawasan Neglasari Kota Tangerang Digerebek Polsii
Praktik PSK online di sebuah apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang digerebek Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Dok SINDOnews

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id- Praktik PSK online di sebuah apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang digerebek Polres Metro Tangerang Kota.  Dari lokasi diamankan 3 wanita dan seorang pria. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama langsung melakukan operasi. 

"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B. Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," ujar Zain, Minggu (28/8/2022). 

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menyebutkan 4 orang yang diamankan yakni DA (25) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat. Dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah pekerja seks komersial (PSK). 

"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu," kata Putra. 

Dari hasil interogasi sementara pada Jumat 26 Agustus 2022, NU sudah melayani 4 pria hidung belang dan NO meladeni 2 pria. 

"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," ucapnya. 

Sejumlah barang bukti diamankan yaitu satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp600.000. 

Para pelaku dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News

Bagikan Artikel Ini