Logo Network
Network

MA Kabulkan Gugatan PT Digital Commerce Indonesia, Ninja Xpress Diminta Bayar Rp13 Miliar

Tim iNews. id
.
Kamis, 22 September 2022 | 14:15 WIB
MA Kabulkan Gugatan PT Digital Commerce Indonesia, Ninja Xpress Diminta Bayar Rp13 Miliar
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Digital Commerce Indonesia (“PT DCI") telah mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) setelah bersengketa lebih dari 2 (dua) tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat atau dikenal sebagai “Ninja Xpress”. 

Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000. 

“Pada tanggal 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut. Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp13.321.872.000,” kata  Bobby C. Manurung, S.H., M.H. dari kantor hukum Altruist Lawyers sebagai Kuasa Hukum PT DCI dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima redaksi pada Kamis (22/9/2022).

Dalam perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress ini, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan. Pasalnya putusan yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tersebut senada dengan Putusan terdahulu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Ninja Xpress telah lalai dalam melakukan kewajibannya atau wanprestasi kepada konsumennya PT DCI.

Follow Berita iNews Tangsel di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini