get app
inews
Aa
Read Next : Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa Depan MA

MA Kabulkan Gugatan PT Digital Commerce Indonesia, Ninja Xpress Diminta Bayar Rp13 Miliar

Kamis, 22 September 2022 | 14:15 WIB
header img
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

“Dengan adanya Putusan Kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada Klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000 kepada Klien kami,” ungkap Bobby.

Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menandakan selesainya sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga tanggal diterbitkannya berita ini, PT DCI memberikan pernyataan sama sekali belum menerima pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan oleh Ninja Xpress, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. 

“Tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung tersebut secara sukarela berisiko pada pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut