get app
inews
Aa Read Next : Parkir Liar di Depok dan Tangerang Selatan Kian Marak, Kantong Parkir Jadi Solusi?

Eksekusi Lahan Milik UIN di Ciputat Berlangsung Kondusif

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:37 WIB
header img
Eksekusi lahan milik UIN Syarif Hidayatullah di kawasan Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung kondusif. Foto: Hambali

Beberapa alat berat juga disiapkan manakala diminta merobohkan bangunan di atas lahan itu. Gesekan berhasil dihindari, hal itu disebabkan pemohon eksekusi dari pihak UIN Jakarta telah menggelar musyawarah kepada warga penghuni lahan sebelumnya. 

Bahkan, empat warga di sana sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah negara tersebut. "Sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis," terang Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Sulaiman N Sembiring. 

Eksekusi itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994. 

"Bahwa dalam Rakor antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada tanggal 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi, maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan," tegas Sembiring. 

Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Kirana membacakan putusan esksekusi disaksikan tim eksekutor lainnya. Diimbau pula, agar penghuni lahan yang berkeberatan atas putusan itu menempuh jalur hukum yang telah diatur. 

"Apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan," kata Chandra. 

Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Jakarta Afwan Faizin mengatakan eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan atas eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019. Lahan yang akan dikosongkan itu nantinya akan dibangun sarana pendidikan bagi kampus UIN Jakarta. 
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut