Setelah mengetahui kejadian tersebut, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangsel, dan Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena merasa tersinggung saat melihat korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan pelaku yang sedang berkumpul dengan teman-temannya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta