JAKARTA, iNews.id - Pasar kripto Indonesia menyambut gembira pascapeluncuran bursa kripto Indonesia setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan kehadiran bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada Senin (17/7) lalu.
Bappebti juga secara resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto. Triv.co.id selaku platform jual beli aset crypto dan saham AS yang resmi dan terdaftar di Bappebti turut menyambut gembira kabar tersebut.
“Implikasinya kripto diakui resmi di Indonesia dan legal. Sehingga pasar menyambut gembira peresmian bursa kripto Indonesia ini,” jelas Gabriel Rey, CEO Triv.co.id dalam keterangannya kepada media hari ini (26/7).
Meski demikian, Rey, sapaannya mewanti-wanti agar peresmian ini harus mampu menjaga aspek competitiveness yang kuat dengan bursa kripto luar negeri. “Salah satunya dengan cara menjaga biaya transaksi tetap kompetitif,” jelas Rey.
Untuk itu Rey menyarankan agar biaya transaksi melalui bursa kripto Indonesia sebaiknya berada di angka 0,01% atau senilai 10% dari biaya transaksi yang dikenakan pengelola exchange kripto Indonesia kepada nasabahnya saat ini yang di angka 0,1%.
“Hal ini agar iklim kompetitif dan juga perkembangan industry kripto dalam negeri di Indonesia terus bertumbuh positif,” Rey menyarankan.
Terlebih mengingat bahwa pajak transaksi kripto di Indonesia sendiri sudah cukup tinggi dibandingkan di negara tetangga.
“Pajak resmi transaksi kripto di Indonesia sendiri sudah cukup tinggi, 0,21% dari setiap transaksi kripto, atau 300% lebih tinggi dari negara tetangga. Malaysia sendiri hanya menetapkan pajak final kripto di angka 0,01%, jadi jauh lebih murah,’ ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta