Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Perkuat Industri Aluminium dengan Fasilitas CTP Binder Pertama di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

448 Aset Pemda Belum Bersertipikat, Pemprov Banten: Kami Tetap Optimalkan Ini Sebagai Sumber PAD

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 18:03 WIB
  • author Mochamad Ade Maulidin
448 Aset Pemda Belum Bersertipikat, Pemprov Banten: Kami Tetap Optimalkan Ini Sebagai Sumber PAD
Pemprov Banten mengemukakan sebanyak 448 aset belum bersertipikat yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota tersebut.

BANTEN, iNewsTangsel.Id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengemukakan sebanyak 448 aset belum bersertipikat yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Angka ini bagian dari total aset Pemprov Banten sebesar 1.292 senilai Rp26 triliun.

"Aset yang belum bersertipikat lantaran histori pencatatan yang tidak spesifik dan ganda di kabupaten kota," kata Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Banten, Berly Rizki Natakusuma, Jumat (4/8/2023).

Walaupun demikian, banyak aset Pemprov Banten yang tidak bersertipikat dinilai bukan kendala BPKAD untuk mengoptimalkan aset menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah ini digunakan melalui metode sewa dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), Kerja Sama Pemanfaatan Badan Usaha 
(KBPU) dengan sistem bagi hasil, bangun serah guna atau guna serah bangun, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Sementara itu Pemprov Banten akan menerima pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat berupa Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Langkah ini telah telah didahului dengan pertemuan Pejabat Gubernur Banten dan Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

"Lahan semua bentuknya, daerah Pasar Kemis. tujuh hektar, nanti ada tambahan baru,” ucap Berly Rizky Natakusuma.

 

 

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut