JAKARTA, iNewsTangsel.id - Keadaan junub setelah melakukan hubungan badan suami istri, apakah boleh langsung tidur. Apakah harus mandi besar atau cukup wudhu saja, lalu tidur?
Ustadz Fauzan Amin selaku Wakil Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, menjelaskan bahwa salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah memberikan kepuasan secara batiniah. Aktivitas ini tentu memerlukan banyak tenaga.
Dia juga menyatakan bahwa hubungan badan suami istri sangatlah melelahkan, sehingga kadang orang yang melakukannya merasa ingin tidur segera setelahnya. "Setelah melakukan persetubuhan, biasanya ingin langsung tidur karena merasa lelah," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Namun demikian, apakah seseorang yang merasa lelah setelah hubungan intim boleh tidur tanpa melakukan mandi junub? Jika hubungan intim dilakukan pada malam hari, maka diperbolehkan untuk tidur terlebih dahulu dan menunda mandi junub hingga mendekati waktu Shalat Subuh. Namun, sebelum tidur, disarankan untuk berwudhu terlebih dahulu.
Dalam hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: "Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Apakah seseorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?' Nabi menjawab, 'Ya, jika seseorang dari kalian junub, hendaklah ia berwudhu sebelum tidur." (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).
Selain itu, dalam hadis lainnya juga dijelaskan tentang sunnah berwudhu sebelum tidur setelah berhubungan intim. Aisyah RA melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Nabi biasanya, jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, ia mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhu untuk salat." (HR. Bukhari, no. 288).
Aisyah juga pernah ditanya oleh Abdullah bin Abu Qais tentang kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam kondisi junub, "Bagaimana Nabi ketika dalam keadaan junub? Apakah ia mandi sebelum tidur atau tidur sebelum mandi?" Aisyah menjawab, "Nabi melakukan keduanya, kadang mandi sebelum tidur, dan kadang berwudhu sebelum tidur." Abdullah bin Abu Qais berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan urusan ini begitu mudah," (HR. Muslim, no. 307).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta