JAKARTA, iNewsTangse.id - Hubungan badan suami istri di ranjang atau dimana pun itu diajarkan, maka dalam Islam sudah diajarkan adab-adabnya.
Perlu ditegaskan meskipun telah menikah dan halal, namun tidak boleh sembarangan dalam menjalankan hubungan intim atau hubungan badan suami istri. Suami diwajibkan memperhatikan beberapa adab hubungan suami istri berikut sebelum berhubungan intim atau melakukan jimak.
Pertama, bertujuanlah untuk mencari untuk ibadah dan berpahala
Yakni dalam hubungan intim tersebut dimaksudkan untuk menjaga diri dari perbuatan zina (perselingkuhan), melanjutkan keturunan, dan berharap akan mendapatkan pahala seperti memberikan sedekah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam hubungan intim suami istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.”
Para sahabat merespons, "Mengapa bahkan hubungan intim bisa memiliki nilai pahala?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,
أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)
Kedua, memulai dengan pemanasan dan penuh kasih sayang terlebih dahulu
Inilah sebabnya mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong pernikahan dengan wanita yang masih perawan, karena ini memungkinkan untuk saling bercumbu rayu sebelum melakukan hubungan intim.
Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta