get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Seorang Siswa

Kasus Brimob Tual, Komnas HAM: Dipecat Saja Tidak Cukup, Kapolri Harus Turun Tangan!

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:46 WIB
header img
Bripda Mesias Viktor Siahaya. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Komnas HAM menegaskan bahwa pemecatan administratif saja tidak cukup untuk menebus nyawa seorang anak yang melayang di Tual, Maluku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menuntut adanya proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan guna menghindari praktik impunitas di tubuh kepolisian. "Proses etik ini tidak bisa berhenti hanya pada putusan PTDH, karena kami ingin mendorong proses hukum yang memberikan keadilan nyata bagi korban," tegas Anis, di Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

Tragedi ini menjadi sorotan tajam karena hak hidup merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun oleh aparat negara. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai subjek hukum yang sangat rentan.

Tim perwakilan Komnas HAM di Maluku telah bergerak cepat dengan memantau langsung jalannya sidang kode etik di Polda Maluku. Dalam waktu dekat, kantor pusat di Jakarta juga berencana turun ke lapangan guna memperkuat data dan memantau perkembangan kasus ini secara komprehensif.

Anis Hidayah menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi tambahan yang lebih mendalam. Langkah ini diambil demi memastikan internalisasi nilai-nilai HAM benar-benar diimplementasikan dalam kinerja aparat penegak hukum di masa depan.

Komnas HAM juga mendesak Kapolri untuk memberikan atensi khusus karena insiden kekerasan oleh oknum polisi ini terus terulang di berbagai wilayah. Persoalan ini bukan sekadar kasus individu, melainkan sinyal perlunya pembenahan serius agar tidak ada lagi nyawa warga negara yang hilang sia-sia.

Polda Maluku sebelumnya menjatuhkan vonis PTDH kepada Bripda MS setelah menjalani sidang maraton selama 14 jam yang melibatkan belasan saksi. Meskipun dinyatakan melakukan perbuatan tercela, pelaku diketahui masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa pelanggar juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama empat hari. Namun, publik kini menunggu apakah kepolisian akan membawa kasus kematian siswa MTs ini ke ranah peradilan umum secara terbuka.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut