Debt Collector Aniaya Advokat di Kelapa Dua Tangerang Hingga Alami Luka Tusuk
KELAPA DUA, iNewsTangsel – Aksi kekerasan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector terjadi di kawasan Perumahan Palem Semi, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (23/2/2026). Peristiwa yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ini mengakibatkan seorang advokat berinisial BS mengalami luka tusuk di bagian perut.
Korban yang disebut-sebut bernama Bastian Sori diketahui merupakan advokat sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Boy, peristiwa itu terjadi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Benar, adanya kejadian sekelompok matel (mata elang) yang menganiaya di Kelapa Dua,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan informasi awal, tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban dengan tujuan menarik satu unit mobil Honda warna putih bernomor polisi B 2550 JUN. Diduga terjadi cekcok ketika para penagih utang memaksa masuk ke pekarangan rumah.
Korban disebut mempertanyakan legalitas dan dokumen penarikan kendaraan. Situasi memanas hingga berujung pada aksi penusukan yang menyebabkan korban terluka.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Para terduga pelaku masih dalam pengejaran.
Terkait peristiwa tersebut, pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) melalui Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi tindakan kekerasan dalam proses penagihan.
“Perusahaan memiliki ketentuan dan standar operasional yang mengatur tata cara serta etika penagihan, yang telah disosialisasikan dan diwajibkan untuk dipatuhi oleh seluruh pihak yang bekerja sama dengan perusahaan,” ujar Dadan.
“Namun demikian, kami pastikan bahwa kami telah mengikuti ketentuan regulator terkait cara dan etika operasional penagih tagihan di internal MTF. Hal ini telah kami sosialisasikan dan internalisasikan ke seluruh tim collection agar dapat dieksekusi dengan baik," katanya saat dikonfirmasi iNewsTangsel.
Meski demikian, pihak MTF belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status pembiayaan kendaraan yang menjadi objek sengketa dalam insiden tersebut.
Editor : Aris