get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Temuan Perkumpulan Telapak Terkait Dampak Pertambangan di Pulau Obi

DPD Diusulkan Dibubarkan, Jimly Ashiddiqie: Tidak Jauh Beda dengan LSM

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:03 WIB
header img
Lembaga DPD diusulkan dibubarkan melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut anggota DPD Jimly Ashiddiqie,  lembaga DPD memiliki kesamaan atau tak jauh beda dengan LSM. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Lembaga DPD diusulkan dibubarkan melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut anggota DPD Jimly Ashiddiqie,  lembaga DPD memiliki kesamaan atau tak jauh beda dengan LSM.

Menurut Jimly, struktur parlemen di Indonesia perlu direformasi. Ia menganggap bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara dengan tiga lembaga parlemen. Oleh karena itu, ia mendorong untuk menghapus lembaga DPD RI.

"Apakah mungkin untuk mempertimbangkan ulang ini, hanya cukup dua lembaga (parlemen). Ada MPR sebagai upper house, dan ada DPR sebagai lower house," ujar Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023).

Dengan pembubaran DPD RI, Jimly berpendapat bahwa fraksi-fraksi yang ada di MPR RI dan DPR RI dapat diperbanyak. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR dapat disebut sebagai fraksi perwakilan golongan. Sedangkan di DPR, dapat dinamakan fraksi perwakilan daerah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut