JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lembaga DPD diusulkan dibubarkan melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut anggota DPD Jimly Ashiddiqie, lembaga DPD memiliki kesamaan atau tak jauh beda dengan LSM.
Menurut Jimly, struktur parlemen di Indonesia perlu direformasi. Ia menganggap bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara dengan tiga lembaga parlemen. Oleh karena itu, ia mendorong untuk menghapus lembaga DPD RI.
"Apakah mungkin untuk mempertimbangkan ulang ini, hanya cukup dua lembaga (parlemen). Ada MPR sebagai upper house, dan ada DPR sebagai lower house," ujar Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023).
Dengan pembubaran DPD RI, Jimly berpendapat bahwa fraksi-fraksi yang ada di MPR RI dan DPR RI dapat diperbanyak. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR dapat disebut sebagai fraksi perwakilan golongan. Sedangkan di DPR, dapat dinamakan fraksi perwakilan daerah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta