get app
inews
Aa Read Next : Jurnalis di Tangerang Alami Penganiayaan saat Liputan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Begini Kata Polisi

Warga Aceh Tewas Dikeroyok, Keluarga Minta Polresta Tangerang Tangkap Semua Pelaku

Minggu, 03 September 2023 | 14:51 WIB
header img
Tim pengacara warga Aceh yang tewas dikeroyok saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang. Foto: Ist

TANGERANG,  iNewsTangsel.id-  Keluarga korban kasus pengeroyokan warga  Aceh yang berakhir tewasnya  MJ, meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai.

Pasalnya, masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap hingga saat ini.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar terus mengawal kasus ini dan segera mengejar sisa tersangka yang masih berkeliaran diluar sana dengan bebas, Kami sebagai keluarga korban meminta dengan sangat kepada pihak yang berwajib,” ujar Istri MJ, Maidar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023).

Lebih lanjut, seharusnya kasus pengeroyokan berakhir tewasnya pemuda Aceh MJ ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Walapun begitu, pihak pengacara keluarga korban yaitu Herdiyan Saksono tetap menghormati proses penyelidikan yang terus dilakukan oleh Polresta Tangerang Kota.

“Kita sudah sowan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, namun kasus yang saya tangani ini belum masuk. semoga pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini, dan segera menangkap semua pelaku pengeroyokan,” kata Herdiyan.

Selain itu, Herdiyan juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menaikan status tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA yaitu kejadian yang paralel dengan tewasnya MJ menjadi penyidikan.

“Karena ini terkait langsung dengan perkara yang pertama dan sudah ada dalam rekonstruksi diperkara meninggalnya MJ,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herdiyan juga mengapresiasi kinerja dari Polresta Kota Tangerang dalam menangani kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya MJ ini. Ia menilai, penangkapan dari salah satu tersangka merupakan respon yang baik terhadap laporan masyarakat.

Perlu diketahui, kasus ini sudah dilaporkan oleh istri Korban MJ yaitu Maidar dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Maidar Istri korban MJ, Herdiyan Saksono juga membuat laporan polisi pada tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana Pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 338 Jo 52 Ayat 1.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut