Herman menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Bangunan Gedung. Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sebuah proyek pembangunan tidak boleh dimulai tanpa memiliki izin PBG yang lengkap.
"Di Pasal 109 Perda ini, disebutkan bahwa perusahaan atau individu tidak diperbolehkan memulai pembangunan kecuali setelah mendapatkan izin PBG," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada pemilik proyek, tetapi pemiliknya tidak hadir. Bahkan ketika ada yang datang mewakili pemilik, mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.
"Sebenarnya, jika pemilik tidak hadir saat pemanggilan pertama dan tidak mematuhi panggilan tersebut, maka proses penyegelan atau penutupan sementara akan dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar semua lapisan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Perda tanpa terkecuali. Tindakan penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran setiap individu untuk mematuhi kewajiban perizinan mereka.
"Semua masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta