get app
inews
Aa Text
Read Next : Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik bersama Kemenpan RB

Prof Jimly Asshiddiqie; Revisi UU KIP, KI Sebagai Lembaga Nasional dan Mandiri

Kamis, 14 September 2023 | 19:08 WIB
header img
Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tinjauan Kelembagaan Komisi Informasi dan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Infornasi Publik. Foto: Ist

Ia berpendapat harus ada reorganisasi, KI Pusat membawahi KI Daerah karena jika bentuknya tetap seperti sekarang, tidak akan ada perubahan yang berarti di bidang administrasi untuk penguatan kelembagaan KI.

Selian itu, menurutnya kebutuhan pelayanan KI masih menjadi suatu problem yang bersumber dari tidak adanya hirarki KI Pusat ke KI Daerah karena kebutuhan administrasi yang masih dipegang oleh Pemda setempat. Terakhir ia menambahkan bahwa syarat anggota KI bisa ditambah dengan adanya anggota yang berasal dari unsur advokat, unsur akademik dan lain-lain.

Sementara Paulus Widiyanto menyampaikan bahwa sudah saatnya revisi UU KIP dilakukan mengingat adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat besar. Sekarang publik memperoleh informasi cukup melalui jaringan teknologi informasi sehingga UU KIP perlu menyesuaikannya.

Adapun  Ketua KI Pusat periode 2009  2013, Alamsyah Saragih menyatakan beberapa terobosan dalam revisi UU KIP, diantaranya soal penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dalam 100 hari seharusnya bisa lebih cepat. Kemudian menurutnya untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi di KI maka Majelis Komisioner (MK) yang menyelesaikan sengketa bisa satu orang saja sehingga KI dapat menyelesaikan lebih banyak dalam satu waktu. Serta proses mediasi menurutnya tidak harus dilakukan oleh komisioner cukup dilakukan oleh Tenaga Ahli atau Asisten Ahli.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut