Ia berpendapat harus ada reorganisasi, KI Pusat membawahi KI Daerah karena jika bentuknya tetap seperti sekarang, tidak akan ada perubahan yang berarti di bidang administrasi untuk penguatan kelembagaan KI.
Selian itu, menurutnya kebutuhan pelayanan KI masih menjadi suatu problem yang bersumber dari tidak adanya hirarki KI Pusat ke KI Daerah karena kebutuhan administrasi yang masih dipegang oleh Pemda setempat. Terakhir ia menambahkan bahwa syarat anggota KI bisa ditambah dengan adanya anggota yang berasal dari unsur advokat, unsur akademik dan lain-lain.
Sementara Paulus Widiyanto menyampaikan bahwa sudah saatnya revisi UU KIP dilakukan mengingat adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat besar. Sekarang publik memperoleh informasi cukup melalui jaringan teknologi informasi sehingga UU KIP perlu menyesuaikannya.
Adapun Ketua KI Pusat periode 2009 2013, Alamsyah Saragih menyatakan beberapa terobosan dalam revisi UU KIP, diantaranya soal penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dalam 100 hari seharusnya bisa lebih cepat. Kemudian menurutnya untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi di KI maka Majelis Komisioner (MK) yang menyelesaikan sengketa bisa satu orang saja sehingga KI dapat menyelesaikan lebih banyak dalam satu waktu. Serta proses mediasi menurutnya tidak harus dilakukan oleh komisioner cukup dilakukan oleh Tenaga Ahli atau Asisten Ahli.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta