Komisi Informasi Pusat Umumkan Tidak Ada Pelaksanaan IKIP 2026, Ada Apa?
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Akibat kebijakan penghematan anggaran nasional, Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan untuk tidak melaksanakan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2026.
Kendati demikian, KI Pusat mengingatkan bahwa ketersediaan informasi publik bukanlah sekadar angka indeks, melainkan hak dasar masyarakat dan kewajiban negara yang tetap wajib dipenuhi oleh setiap Badan Publik tanpa terkecuali.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dalam Media Briefing yang digelar pada Selasa (31/03) di Aula KI Pusat, menekankan bahwa ketiadaan IKIP tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen terhadap transparansi.
“Kami berharap teman-teman media menyampaikan secara langsung kepada seluruh Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Daerah bahwa IKIP di tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan kerja-kerja keterbukaan. Harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025,” tegas Rospita.
Peniadaan IKIP 2026 menjadi momentum refleksi, mengingat hasil IKIP Nasional 2025 menunjukkan skor 66,43 (kategori sedang). Capaian ini mengindikasikan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.
Beberapa isu krusial yang teridentifikasi antara lain:
1. Rendahnya literasi publik, termasuk pemahaman masyarakat atas hak untuk memperoleh informasi.
2. Kualitas dan ketersediaan informasi yang belum optimal, seperti informasi yang tidak mutakhir dan belum sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Minimnya komitmen Pimpinan dan kapasitas Badan Publik, termasuk pemahaman peran PPID yang masih terbatas.
4. Masih banyaknya hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di sejumlah daerah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar