JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pinjaman online alias pinjol kembali memakan korban. Kali ini diketahui nasabah pinjol AdaKami, warga Sumsel nekat mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat terjerat pinjol.
Terkait hal itu, AdaKami akhirnya buka suara menjawab kabar adanya bunga tinggi yang menjerat nasabah.
Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, pihaknya menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan ke nasabah.
"Tergantung paket produk yang ditawarkan," kata Dino, saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dalam laporan di aplikasi X viral keluhan publik yang mempermasalahkan biaya layanan pada Adakami. Disebut biaya layanan tersebut hampir 100% dari pinjaman pokok.
Seorang warganet di aplikasi X mengungkapkan, dirinya mengajukan pinjaman Rp 3,7 juta dengan bunga Rp 187.460. Biaya layanan tercatat Rp 3,42 juta atau 92,43% dengan pinjaman pokok. Pinjaman itu memiliki tenor 9 bulan.
Korban nasabah lain meminjam uang senilai Rp 9,4 juta namun harus mengembalikan tagihan sebesar Rp 19 juta.
Dari situs resmi AdaKami, biaya layanan atau bunga pinjaman mengikuti ketentuan dari OJK dan AFPI. Besarannya adalah 0,4% dan keterlambatan hariannya maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100%.
Namun saat ditanya soal biaya layanan tersebut, Dino berdalih bahwa hal itu terdiri dari teknologi fee, asuransi, hingga collection fee. Komposisinya sendiri berubah-ubah, ungkapnya.
"Breakdown-nya macem-macem, setiap produk komposisinya berubah-ubah," ujar Dino.
Menurut Dino, asuransi bagi nasabah bersifat wajib yang berasal dari aturan Otoritas Jasa Keuangan.
"Tingkat biaya disesuaikan, tapi yang diperlukan adalah biaya asuransi. Kebanyakan biaya asuransi yang paling tinggi," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan