BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperoleh insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp18.337.287.000.
Dari jumlah itu dibagi atas kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp6.899.577.000, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp5.723.149.000, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp5.724.561.000.
"Tentunya ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Jumat (6/10/2023).
Pemberian insentif fiskal kinerja tahun berjalan 2023 merujuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK RI) Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
"Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanjanya serta diakomodir pada perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2023. Penyesuaian akan dilakukan pasca evaluasi Kemendagri ditetapkan," ujarnya.
Insentif fiskal adalah dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja.
Capaian itu berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Editor : Mochamad Ade Maulidin