JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kasus penggunaan senjata airsoft gun menjadi perhatian serius AA International Practical Shooting Confederation (IPSC) Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin DKI Jakarta.
Diketahui, belakangan ini banyak kasus penyalahgunaan airsoft gun di ruang publik seperti tindakan penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan. Meski tidak sampai membunuh seseorang, namun pemakaian airsof gun membuat masyarakat resah. Senjata ini juga dapat mengakibatkan luka berat hingga cacat.
Terkait hal itu, AA International Practical Shooting Confederation (IPSC) Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin DKI Jakarta melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilu 2024.
Ketua Komisi Airsoft Gun Pemprov Perbakin DKI Jakarta Nico Santoso, mengatakan para pehobi tembak airsoft gun diimbau untuk mematuhi aturan sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya berharap agar para pemilik senjata replika airsoft gun memahami pemegang senjata untuk kepentingan olahraga jenis airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan," kata Nico saat sosialisasi bersama Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg Baintelkam) Mabes Polri di lapangan tembak reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut Nico mengatakan, dalam rangka penertiban, Polri telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub.
"Karena itu, diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi," terang Nico.
Terkait legalitas kepemilikan, kata Nico, Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun.
"Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional," ujar Nico.
Ia melanjutkan terkait replika yang tidak sesuai prosedur, maka yang akan dibahas adalah tindak pidana yang terjadi akibat penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur.
Beberapa tindak pidana lainnya yang ditimbulkan penggunaan senjata replika airsoft gun yang tidak sesuai prosedur yakni menggunakan airsoft gun untuk kepentingan seperti penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.
"Harapannya ke depan agar teman-teman pehobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban terutama menjelang Pemilu 2024," demikian Nico.
Editor : Hasiholan Siahaan