get app
inews
Aa Read Next : Nawawi Buka Pintu Bagi Capim KPK dari Polri dan Kejagung, Ini Syaratnya

Beda Nasib Almas Tsaqibbiru dan Boyamin Saiman di Gedung MK: Gugatan Anak Diterima, Ayahnya Ditolak

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:04 WIB
header img
Beda nasib Almas Tsaqibbiru dan Boyamin Saiman di gedung MK, ayah ditolak MK sedangkan anak diterima. Foto: Kolase/MPI

Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  mengajukan gugatan tentang  masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya melalui putusan MK telah diperpanjang menjadi 5 tahun. Namun MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama advokat Cristophorus Harno mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.


Almas Tsaqibirru dan Boyamin Saiman. Foto: Kolase MPI/Ant

Boyamin mengajukan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal itu, Boyamin meminta bilamana penerapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu dilakukan setelah era Firli Bahuri Cs.

"Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023) lalu.

MAKI mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun agar untuk periode berikutnya. Bukan berlaku pada periode sekarang atau di kepemimpinan Firli dkk.

"Alasan hukum tidak berlaku surut," tegas Boyamin.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut