JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perbaikan tersebut diterima pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB. Fokus perbaikan ini terkait dugaan pelanggaran dalam penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat proses rekapitulasi suara di tingkat distrik.
Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menegaskan bahwa penggabungan suara tersebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur sistem noken harus dilakukan sesuai hari dan jadwal yang ditetapkan KPU, dan pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh petugas KPPS di TPS, bukan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.
“Kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik jelas melanggar aturan,” ujar Ismail dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024). “Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan membandingkannya dengan hasil rekapitulasi tingkat distrik, terutama di 17 distrik yang kami identifikasi ada penggabungan suara,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan