TNI Hormati Putusan MK, Akan Timbang Langkah Hukum Terkait Ferry Irwandi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/2024 yang menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik harus diajukan oleh perseorangan, bukan institusi.
Brigjen Freddy menghargai putusan MK tersebut dan menyatakan bahwa TNI akan mempertimbangkan langkah hukum yang paling tepat. "Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy, Rabu (10/9/2025).
Freddy menegaskan bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI ke Polda Metro Jaya sebelumnya tidak hanya untuk kepentingan institusi, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan persatuan, serta tidak mudah terprovokasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta