JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam kasus Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA).
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 2009-2014 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021 tersebut. Ahok menjalani pemeriksaan KPK selama 6,5 jam pada Selasa (7/11/2023).
Usai diperiksa, Ahok mengaku sudah memerintahkan jajaran direksi Pertamina agar memitigasi potensi risiko akibat dugaan adanya masalah pada kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Tahun 2011-2021.
"Yang pasti kami sudah kasih arahan ke direksi harus mitigasi risiko," kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ahok menambahkan, Pertamina sebagai badan usaha perseroan harus selalu mengupayakan mencari keuntungan. Berkaitan dengan itu, Pertamina telah melakukan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kita tentu dagang kan ingin modal sedikit untung gede, jangan jadi rugi. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021 tersebut, Karen Agustiawan sebagai tersangka telah ditahan pada Selasa, 19 September 2023.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan