TANGSEL, iNewsTangsel.id - Permasalah sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak kunjung usai. Kasus ini bahkan sudah terjadi selama bertahun-tahun dan selalu berulang permasalahan yang sama.
Salah satunya yang terbaru dan masih hangat menjadi pembicaraan adalah tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Setelah banyaknya laporan dan keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru bertindak dan menyegel TPA ilegal tersebut pada 30 Oktober lalu.
Sayangnya, penyegelan TPA itu seolah hanya formalitas semata karena faktanya aktivitas buang sampah masih terus berlanjut di TPA ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
"Selama diadain garis (disegel) itu tetap ada (aktivitas buang sampah). Malam juga ada pembuangan sampah. Cuma malam sekarang tak sebanyak dulu," kata salah seorang warga pada, Selasa (7/11/2023).
Pasalnya, sang pengelola TPA ilegal masih menyuplai sampah-sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski sudah disegel Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan akan mengambli langkah hukum setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.
"Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya," kata Muksin saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Muksin mengatakan, anggotanya sejauh ini hanya melakukan pengecekan ke lokasi, itu pun setelah mendapatkan laporan bahwa dari warga.
Pengecekan itu, kata Muksin, dilakukan untuk mencari informasi siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut.
"Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota," ujarnya.
Permasalahan sampah di Tangsel juga menjadi perhatian Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan Alexander Prabu.
Alexander menilai Pemkot Tangsel kurang serius dalam penanganan masalah sampah. Ia pun mendesak Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas dalam mengatasi masalah, khususnya tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji yang masih beroperasi.
"Saya minta Satpol PP dan Pemkot itu harus lebih tegas mengatasinya. Kalau mau ditutup ya ditutup," kata Alexander dikutip Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Alexander juga mendesak Pemkot Tangsel agar tegas memberikan sanksi kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan. Terlebih mengoperasikan lahan kosong itu sebagai TPA ilegal.
"Kalau sudah ketahuan orang-orangnya langsung aja laporkan ke polisi karena ini ranahnya sudah pidana. Pemkot harusnya enggak boleh kalah," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan